TVTOGEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara serta proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Hal ini sekaligus menjadi respons lembaga antirasuah terhadap desakan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta KPK segera memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dengan pelimpahan perkara tersebut, proses selanjutnya akan bergantung pada jalannya persidangan. Menurutnya, seluruh perkembangan dan fakta hukum yang muncul bisa diikuti langsung oleh publik karena persidangan bersifat terbuka.
“Perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan mari kita cermati bersama seluruh fakta yang muncul di persidangan nanti,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).
Budi menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyertakan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, surat, petunjuk, hingga pernyataan terdakwa. Ia menekankan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sementara itu, ICW sebelumnya mendesak agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Desakan ini muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta JPU memanggil Bobby dalam rangka mengungkap lebih jauh detail perkara. Namun hingga kini, jaksa belum menghadirkannya baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan terhadap pihak swasta pemberi suap.
Permintaan agar Bobby hadir awalnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, pada persidangan 24 September 2025 yang melibatkan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta dua pihak swasta: Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi.
Dalam salah satu agenda persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, membeberkan bahwa pendanaan dua proyek jalan yang menjadi objek dugaan korupsi—yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar—tidak masuk dalam APBD murni 2025. Anggaran tersebut ternyata berasal dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Mendengar keterangan tersebut, Hakim menilai bahwa mekanisme pergeseran anggaran tidak seharusnya terjadi tanpa tanggung jawab jelas. Ia menegaskan bahwa otoritas tertinggi terkait kebijakan anggaran berada pada Gubernur. Selain Bobby, Hakim juga meminta agar Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, turut dihadirkan untuk menjelaskan latar belakang perubahan Pergub yang disebut sudah enam kali dilakukan.
“Kalau ada risiko akibat pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka gubernur harus bertanggung jawab,” ujar Hakim dalam persidangan.