Mantan PPK BTP Sumut Ditahan KPK Terkait Kasus DJKA, Diduga Terima Suap Rp12,12 Miliar

Prediksi HK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat proses hukum dalam penyelidikan kasus korupsi DJKA (Direktorat Jenderal Kereta Api) Kementerian Perhubungan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan seorang pejabat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara.

Tersangka bernama Muhammad Chusnul (MC), yang sebelumnya menjabat sebagai PPK BTP Kelas II Sumatera Bagian Utara (kemudian BTP Kelas I Medan) periode 2021-2024. Saat ini, MC berstatus sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di DJKA. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

“Penahanan ini adalah langkah lanjutan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga pihak lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di DJKA, Muhlis Hanggani Capah (MHC), serta dua pengusaha, Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Dion Renato Sugiarto (DRS).

Modus Pengondisian Proyek dan Peran ‘Lurah’

Asep Guntur memaparkan konstruksi perkara yang diduga melibatkan MC. Pada awal 2021, saat masih menjabat sebagai PPK, MC diduga melakukan pengondisian terhadap pemenang lelang untuk dua paket proyek pembangunan jalur kereta api: Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda (PKM).

MC disebut secara sepihak memilih calon pelaksana proyek berdasarkan perusahaan-perusahaan yang sudah dikenal dan pernah bekerja di lingkungan BTP. Dari sejumlah rekanan yang diproyeksikan menang, perusahaan milik Dion terpilih. MC bahkan menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengoordinasikan dan mengumpulkan permintaan MC dari para rekanan.

Sebelum lelang digelar, MC secara proaktif menemui para calon rekanan di Semarang. “Pertemuan ini dilakukan karena mayoritas perusahaan target berasal dari Kota Semarang,” jelas Asep.

Dalam pertemuan itu, MC menjelaskan bahwa pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa paket dengan mekanisme multiyears. Tujuannya agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling mengganggu selama proses lelang. MC juga disebut berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) lelang untuk memberi ‘perhatian khusus’ pada calon pemenang tertentu.

Total Penerimaan Diduga Capai Rp12,12 Miliar

Tekanan kepada rekanan untuk memenuhi permintaannya sangat kuat. Menurut penyelidikan KPK, para rekanan khawatir akan dipersulit mengikuti lelang berikutnya jika tidak memenuhi permintaan MC.

Atas peran aktifnya dalam mengatur lelang tersebut, MC diduga menerima imbalan yang sangat besar. Total uang yang diterima selama menjabat sebagai PPK di BTP Sumut periode 2021-2024 mencapai Rp12,12 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp7,2 miliar diterima dari Dion Renato Sugiarto antara September 2021 hingga April 2023. Sementara Rp4,8 miliar lainnya diduga berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan lain.

MC kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan ini menandai eskalasi serius KPK dalam mengusut tuntas praktik korupsi di proyek-proyek strategis perkeretaapian nasional.