Sebuah insiden kecelakaan terjadi pada Rabu (18/2/2026) dini hari, ketika sebuah mobil yang ditumpangi tiga orang menabrak pagar rumah yang dihuni oleh anak Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Berbeda dengan informasi awal yang beredar, lokasi kejadian bukanlah kediaman pribadi JK, melainkan rumah anaknya.
Penyelesaian Melalui Jalur Mediasi
Kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum formal setelah kedua belah pihak memilih jalan damai. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan mediasi antara korban dan pengemudi mobil.
“Jadi memang kemarin pihak korban sama penabrak sudah ada mediasi. Untuk korbannya diwakilkan,” jelas Murodih kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Kesepakatan Ganti Rugi
Dalam pertemuan mediasi tersebut, tercapai kesepakatan di mana pihak pengemudi bersedia menanggung biaya perbaikan atas kerusakan pagar yang roboh akibat tabrakan.
“Hasilnya sementara, pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana. Dan untuk uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta,” ujar Murodih lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi apakah nominal tersebut disetujui, Murodih menegaskan bahwa pihak pengemudi menyanggupi kesepakatan itu.
Proses Hukum Dihentikan Sementara
Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum atas insiden tersebut untuk sementara dihentikan. Keputusan ini diambil karena pihak korban, dalam hal ini pemilik rumah, tidak melanjutkan dengan pelaporan resmi.
“Perkara sementara berhenti di situ, karena ada mediasi, mereka pihak korban tidak melapor,” tandas AKBP Murodih, menutup penjelasannya.