Kuota Haji Bisa Berubah Tiap Tahun, Gus Irfan Jelaskan Dasar Aturannya

Slot Deposit 5000 — Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa kuota haji untuk setiap provinsi tidak bersifat permanen. Menurutnya, angka tersebut bersifat dinamis dan akan terus menyesuaikan kondisi serta regulasi yang berlaku setiap tahun.

“Kuota ini bukan angka yang mati. Pasti ada perubahan dari tahun ke tahun,” ujar Gus Irfan usai melantik pejabat struktural di Masjid Al-Ikhlas, Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan, dasar pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Sistem baru ini menyesuaikan besarnya kuota dengan panjangnya daftar tunggu (waiting list) di setiap provinsi, bukan lagi mengacu pada jumlah penduduk muslim.

Gus Irfan mencontohkan tiga provinsi dengan antrean terbesar saat ini: Jawa Timur memiliki sekitar 1,2 juta pendaftar, Jawa Tengah sekitar 900 ribu, dan Jawa Barat sekitar 700 ribu dari total lebih dari 5 juta pendaftar nasional. Dengan data tersebut, Jawa Barat dianggap sudah mendapatkan kuota lebih besar dibanding Jawa Timur meski antreannya lebih pendek.

“Itulah sebabnya ketika sistem disesuaikan dengan undang-undang, Jawa Barat jadi salah satu yang paling terdampak. Sementara Jawa Timur yang antreannya lebih panjang memerlukan penyesuaian kuota yang lebih besar,” jelasnya.

Sistem Baru untuk Menghapus Ketimpangan

Pemerintah mulai menerapkan penataan ulang sistem kuota haji sejak terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2025. Aturan baru ini bertujuan menciptakan pembagian kuota yang lebih adil dan proporsional bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menyebut perubahan ini merupakan langkah untuk menghapus ketimpangan pembagian kuota yang sebelumnya terjadi karena perbedaan jumlah penduduk muslim antar wilayah.

“Dengan basis waiting list provinsi, setiap jemaah diperlakukan secara proporsional tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten,” ujar Puji.

Sistem ini diyakini dapat memberikan kejelasan dan pemerataan yang lebih baik bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.