Mantan Kapolres Bima Kota Diduga Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba

Mantan Kapolres Bima Kota Diduga Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba

desain game dan RTP

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima uang yang dikategorikan sebagai ‘uang keamanan’ dari terduga bandar narkoba, Koko Erwin. Pengungkapan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.

“Intinya, uang keamanan itu diberikan oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada Kapolres (AKBP Didik),” jelas Eko.

Asal-Usul Uang yang Diketahui

Eko Hadi Santoso menilai bahwa Didik mengetahui asal muasal uang tersebut. Hal ini karena penyerahannya dilakukan melalui perantara AKP Malaungi, yang saat kejadian masih menjabat sebagai Kasat Narkoba.

“Uang apa yang dimiliki Kasat Narkoba kalau bukan dari peredaran gelap narkotika? Itu adalah biaya keamanan untuk Kapolresnya (Didik),” tegas Eko.

Profil Bandar dan Penangkapan

Eko juga mengonfirmasi bahwa Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba. “Erwin ini pernah divonis dalam kasus narkoba pada tahun 2018 di Makassar,” ujarnya.

Koko Erwin berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 26 Februari, di Tanjung Balai, Sumatra Utara. Penangkapan dilakukan saat Erwin berusaha menyeberang ke Malaysia untuk menghindari hukum.

Dua Orang Turut Ditangkap

Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menyatakan bahwa dalam operasi yang sama, polisi juga menangkap dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu pelarian Erwin ke Malaysia.

“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau, sementara R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersama Erwin,” jelas Kevin.

Pengakuan dan Transaksi Rp1 Miliar

Nama Koko Erwin mulai mencuat ke publik setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar. Ia menerima sabu seberat 488 gram dari Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan narkoba dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian uang senilai Rp1 miliar oleh Koko Erwin kepada Malaungi. Uang sebesar itu diduga diberikan dengan maksud membantu Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik, untuk memiliki mobil Alphard terbaru yang harganya sekitar Rp1,8 miliar.

Dukungan dari Atasan

Dalam berita acara yang sama, juga disebutkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro menyambut baik niat Koko Erwin. Didik bahkan disebut mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, untuk memastikan bisnis peredaran sabu Koko Erwin dapat berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota.