Slot Depo Dana 5000 — Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi negara pada Jumat (2/1/2026) sore hingga malam. Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Presiden, Widya Chandra, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dua Agenda Utama Rapat
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang turut hadir menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua hal pokok. Pertama, laporan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengenai perkembangan penanggulangan bencana di wilayah Sumatera.
Kedua, Presiden Prabowo memberikan penugasan khusus di awal tahun kepada setiap peserta rapat. “Penugasan khusus awal tahun dari Bapak Presiden untuk masing-masing peserta pertemuan,” jelas Teddy melalui pernyataan resmi di Instagram Sekretariat Kabinet.
Namun, detail lebih lanjut mengenai bentuk dan ruang lingkup penugasan khusus tersebut tidak diungkapkan kepada publik, termasuk tugas yang diberikan kepada Sufmi Dasco.
Kunjungan dan Penanganan Pasca Bencana Sumatera
Pertemuan ini berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo kembali meninjau langsung kondisi Sumatera pascabencana. Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Aceh Tamiang, di mana Presiden bersama jajarannya meresmikan 600 unit rumah tahap pertama dari total 15 ribu unit yang akan dibangun.
Rumah-rumah tersebut diperuntukkan bagi para penyintas banjir bandang yang kehilangan tempat tinggal. Pemerintah terus mendorong percepatan penanganan pascabencana di Sumatera, tidak hanya memastikan suplai logistik dan kebutuhan harian, tetapi juga proses pendataan dan ganti rugi bagi korban.
Skema Bantuan dari BNPB
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memberikan bantuan perbaikan rumah dengan skema tertentu. Pemilik rumah dengan kerusakan ringan menerima bantuan sebesar Rp 15 juta, sedangkan untuk kerusakan sedang sebesar Rp 30 juta.
Sementara bagi rumah yang mengalami kerusakan berat atau hilang, pemerintah mengupayakan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap), serta memfasilitasi Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk membantu proses transisi para korban.