Bocoran HK — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat sinergi dalam upaya optimalisasi kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi yang diselenggarakan di Kota Batu, sebagai bagian dari komitmen bersama berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Peningkatan Cakupan Perlindungan Pekerja
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, mengungkapkan capaian positif dalam perluasan perlindungan. Saat ini, sebanyak 6,2 juta tenaga kerja di Jawa Timur, baik di sektor formal maupun informal, telah tercakup dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Angka ini menunjukkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebanyak 436.198 peserta dibandingkan tahun 2024.
“Dari total sekitar 16 juta penduduk yang bekerja di Jawa Timur, kami terus berupaya agar semakin banyak yang merasakan manfaat perlindungan ini,” ujar Hadi.
Realiasi Manfaat dan Penegakan Hukum
Hingga November 2025, manfaat klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jatim mencapai nilai yang signifikan, yakni sebesar Rp 6,45 triliun dari 437.704 pengajuan. Manfaat tersebut juga mencakup beasiswa pendidikan untuk 16.486 anak pekerja dengan total nilai Rp 85,3 miliar.
Peran Strategis Kejaksaan
Di sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST Lumban Gaol, menyampaikan kontribusi konkret lembaganya. Sepanjang 2025, telah ditangani 1.842 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan kewajiban iuran. Upaya hukum yang dilakukan secara terkoordinasi di seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur ini berhasil memulihkan dana iuran sebesar Rp 36,22 miliar.
“Pemulihan dana ini sekaligus menjadi edukasi dan penguatan kepatuhan bagi dunia usaha,” tegas Agus Sahat.
Tren Positif Kepatuhan Dunia Usaha
Kolaborasi yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini dinilai efektif. Data yang ada mengonfirmasi adanya tren peningkatan kesadaran dan kepatuhan para pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja. Sinergi antara aspek pembinaan, pelayanan, dan penegakan hukum terbukti mampu mendorong terwujudnya cakupan perlindungan sosial yang lebih luas dan berkeadilan bagi pekerja di Jawa Timur.