Usai Putusan MK, Polri Tarik Irjen Kementerian UMKM Argo Yuwono Kembali ke Mabes

Slot Via Dana 5000 — Mabes Polri mengambil langkah konkret pertama untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menarik kembali Irjen Kementerian UMKM, Argo Yuwono, ke lingkungan internal kepolisian. Jenderal bintang dua ini sebelumnya ditugaskan di kementerian tersebut sejak Maret 2025.

Kebijakan penarikan ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menghormati Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi di Kementerian UMKM, atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono,” jelas Trunoyudo dalam keterangan resminya, Kamis (20/11/2025).

Pembentukan Pokja untuk Implementasi Putusan MK

Untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan tepat sasaran, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Tim ini bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam terhadap implikasi putusan tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran ganda dalam pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Pokja dibentuk agar implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Trunoyudo.

Ia menambahkan bahwa Pokja akan bekerja secara intensif melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Fokus kajiannya adalah menyelaraskan prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi dengan ketentuan hukum yang baru.

Mekanisme Awal Penugasan di Luar Struktur

Trunoyudo juga menjelaskan latar belakang penugasan polisi di instansi sipil. Pada dasarnya, pengalihan jabatan ini merupakan bentuk kerja sama yang diawali oleh permintaan resmi dari kementerian, lembaga, atau organisasi internasional yang membutuhkan keahlian personel Polri.

Dengan penarikan Argo Yuwono ini, Polri memberikan sinyal kuat kesiapannya untuk beradaptasi dengan keputusan hukum terbaru. Langkah ini juga menjadi preseden bagi penanganan ratusan perwira polisi lainnya yang saat ini masih menduduki berbagai jabatan di instansi sipil seluruh Indonesia.