Bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pembelaannya terkait kebijakan pembagian kuota haji yang menjadikannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), Yaqut menegaskan bahwa pertimbangan utama kebijakannya adalah prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah.
Ketaatan pada Aturan Arab Saudi
Yaqut menjelaskan bahwa yurisdiksi penyelenggaraan haji sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia wajib mengikuti semua aturan dan regulasi yang berlaku di negara tersebut. Ia menuturkan bahwa keputusan penambahan kuota haji yang ia keluarkan lahir setelah adanya penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi.
“Yurisdiksinya ada di sana, kita taat terhadap aturan-aturan dan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota ini. Ada MoU yang sudah ditandatangani sehingga lahir Keputusan Menteri Agama itu,” klaim Yaqut di hadapan majelis hakim.
Pembelaan dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraeni, berharap hakim praperadilan dapat melihat bahwa kebijakan kuota haji yang dilakukan kliennya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melissa menekankan bahwa penetapan tersangka secara paksa akan berdampak besar jika penegak hukum tidak berpegang teguh pada prosedur yang diatur undang-undang.
“Jadi betapa besar efeknya penetapan tersangka ini jika penegak hukum tidak memegang teguh prosedur. Ini akan menjadi persoalan,” ujar Melissa.
Kerugian Negara yang Dipertanyakan
Lebih lanjut, Melissa menyoroti bahwa hingga saat ini, penetapan Yaqut sebagai tersangka belum disertai dengan perhitungan kerugian negara yang jelas dan definitif. Ia menyayangkan ketidakjelasan angka kerugian yang selama ini beredar di publik.
“Kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara yang jelas. Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas, dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar, bahkan disebutkan belum sampai angka tertentu, dan sebagainya,” pungkas Melissa.