TVTOGEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sosok yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto.
“Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan satu tersangka baru, yaitu saudara HS, mantan Sekjen Kemnaker,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Heri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. Sebelumnya, Heri sempat diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6/2025).
Kasus korupsi RPTKA di Kemnaker ini melibatkan sejumlah pejabat penting dan staf kementerian. Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk:
- Suhartono, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PPK) 2020–2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
- Jamal Shodiqin, staf di Direktorat PPTKA.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan PPATK 2021–2025.
- Putri Citra Wahyoe, petugas hotline dan verifikator RPTKA.
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima sejumlah uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) untuk mempercepat dan memuluskan proses penerbitan RPTKA. Total nilai suap dan pemerasan mencapai sekitar Rp53 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan lima lokasi lain di wilayah Jabodetabek pada 20–22 Mei 2025. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Meski belum menjelaskan secara rinci peran Heri Sudarmanto dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
“Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik korupsi RPTKA ini,” tegas Budi.
Kasus korupsi RPTKA menjadi salah satu sorotan besar karena menyangkut tata kelola izin tenaga kerja asing di Indonesia, yang seharusnya transparan dan akuntabel. Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka memperlihatkan bahwa KPK terus menelusuri rantai keterlibatan pejabat tinggi di balik praktik curang yang merugikan negara.